DPRD Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Atas Persetujuan Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun 2024

Nunukan,(Bacabah.com)-DPRD Kabupaten Nunukan melaksanakan rapat paripurna ke-19 dan 20 masa persidangan lll tahun 2023- 2024 tentang pengambilan keputusan DPRD atas persetujuan terhadap raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Nunukan tahun 2024 diruang rapat paripurna Gedung DPRD, Senin (05/08/2024).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Leppa didampingi wakil Ketua, Sale, SE, dan Burhanuddin, dihadiri Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, anggota DPRD Nunukan, Staf Sekwan, sejumlah awak media.

Dalam rapat paripurna tersebut anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Andre Pratama menyampaikan laporan pengambilan keputusan DPRD atas persetujuan terhadap raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024, sebelumnya Andre Pratama juga mengucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya atas kesediaan segenap hadirin yang telah meluangkan waktu untuk hadir dalam Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat ini.

Kata Andre, berikut ini kami sampaikan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan terhadap Rancangan Peraturam Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024, dalam Rapat Paripurna Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024 yang terhormat ini.

Telah kita ketahui bersama bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Nunukan Menargetkan:
1. Pendapatan Daerah:

Pendapatan Daerah Tahun Anggara 2025 ditargetkan sebesar Rp. 1.594.601.836.339,00 (Satu Trilyun Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Milyar Enam Ratus Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah Koma Nol Nol) turun sebesar Rp. 243.372.411.918,00 (Dua Ratus Empat Puluh Tiga Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Empat Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Delapan Belas Rupiah Koma Nol Nol) atau sebesar 15,3%, jika di bandingkan dengan target pendapatan tahun 2024 pada APBD Murni sebesar Rp. 1.837.974.248.257,00 (Satu Trilyun Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Dua Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah Koma Nol Nol).

2. Belanja Daerah:

Belanja Daearah Tahun Anggaran 2025 di targetkan sebesar Rp. 1.631.601.836.339,00 (Satu Trilyun Enam Ratus Tiga Puluh Satu Milyar Enam Ratus Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah Koma Nol Nol) atau turun sebesar Rp. 389.363.159.650 atau turun sebesar 19,27%, dari Anggaran Belanja Daerah APBD Murni Tahun 2024 sebesar Rp. 2.020.964.995.989,00 (Dua Trilyun Dua Puluh Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah Koma Nol Nol).

1. Dasar Pelaksanaan

Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan mengacu pada:

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomo 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024.

5. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaramn Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

6. Peraturan Bupati Nunukan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Nunukan Tahun 2024.

II. Tahapan Pelaksanaan

1. Rapat Paripurna Ke 8 Masa Persidangan III Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, Tanggal 16 Juli 2024.

2. Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Aggaran Sementra (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, tanggal 1 Agustus 2024;

Rapat Paripurna Ke 20 Masa Persidangan III Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Daerah Dan DPRD Terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Nunukan T.A. 2025;
III. Catatan dan Masukan:

Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan memberikan beberapa catatan ataupun masukan kepada Pemerintah Daerah sebagai berikut:

1. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait Kajian atau penelitian untuk mengatasi parasit yang terjadi pada budidaya rumput laut;

2. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait dalam perencaan pembangunan pelabuhan Bambangan agar disosialisasikan ke Masyarakat pada khususnya Masyarakat Bambangan;

3. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah dapat meripitalisasi atau bangun ulang Kantor UPTD Perhubungan di Pulau Sebatik;

4. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah Program jangka panjangnya melalui PDAM mengundang Insvestor atau pihak swasta menyalurkan air bersih dari Desa Kanduangan Skaduyuntaka Kecamatan Sei. Menggaris ke Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik;

5. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah Membangun Tandon struktur beton kapasitas besar dan tinggi untuk air bersih di Kelurahan Nunukan Utara dan Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan;

6. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait program-program dan kegiatan-kegiatan apa yang bisa mempertahankan ketahanan pangan di Kabupaten Nunukan tahun 2025;

7. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait program-program apa yang bisa meningkatkan rangking IPM Kabupaten Nunukan;
8. 8. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait Lantai jemur rumput laut dan rumah ikat rumput laut di Nunukan dan Sebatik;

9.Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait dapat mengadakan alat Laboratorium pengukur kekeringan atau oven untuk rumput laut;

10.Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait peningkatan jalan di Desa Tembaring jalan pisang dan jalan manga Rt. 12 dan Rt. 07 Kecamatan Sebatik Barat;

11. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait meningkatkan program-program di bidang Pertanian dan Perikanan;

12. Mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui OPD terkait untuk dapat membuat bangunan permanen sekolah- sekolah yang kondisinya masih semi permanen di Kabupaten Nunukan.

13. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait dapat membangun perumahan guru di Wilayah IV (Kec. Sebuku sampai Kec. Krayan);

14. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait untuk dapat menyediakan fasilitas untuk dokter dan perawat di Wilayah IV (Kec. Sebuku sampaik Kec. Krayan);

15. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait untuk dapat peningkatan jalan Desa, jalan pemukiman dan jalan penghubung yang ada di Kabupaten Nunukan;

16. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait perluasan sawah di Krayan;

17. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait membuat Irigasi untuk sawah di Krayan;
18. 18. Pemerintah Daerah melalui OPD terkait agar memberikan dukungan bagi peningkatan kualitas tenaga pengajar yang berada di wilayah Krayan;

19. Meminta Pemerintah Daerah melalui OPD terkait untuk formasi/ kuota tenaga P3K ditambah khususnya untuk Guru/ tenaga pengajar di Wilayah Krayan;

20. Pemerintah Daerah melalui OPD terkait perlu adanya peningkatan kesejahteraan/Insentif bagi Guru-guru dan dokter di Krayan;

21. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait perlu pengadaan buku-buku pelajaran dan ATK sekolah di Krayan;

22. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait peningkatan Jalan (Beton/Semenisasi/Aspal) di lima (5) ibukota Kecamatan yang ada di Krayan;

23. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait peningkatan jalan menuju Kantor Kecamatan Krayan Timur dan Kantor Kecamatan Krayan Selatan;

24. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait perlu adanya pembinaan terhadap UMKM yang ada secara berkesinambungan;

25. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait perlu adanya penambahan frekuensi subsidi pesawat khusus untuk mengangkut barang hasil pertanian Krayan ke Nunukan;

26. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait perluanya penambahan dua (2) RKB dan Kantor Guru di SMPN2 Krayan Barat;

27. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait perlunya peningkatan jalan tani dan alat pertanian di Krayan;
28. 28. Menharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait perlunya penambahan tenaga medis dan perlatan medis di krayan;

29. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait perbaikan jalan bakti husada sei. Nyamuk menuju Kantor Camat Sebati Timur;

30. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait meminta rehab Kantor Camat Sebatik;

31. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait perbaikan selokan/parit di Desa Sei. Nyamuk dan Desa Pancang Sebatik;

32. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait agar dapat menganggarkan dan mendorong jalannya program hilirisasi sektor manupaktur yang berbasis sumber daya alam khususnya wilayah Kabudaya salah satunya pakrik tepung tapioka;

33. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait dapat menganggarkan penambahan pembangunan RKB SD Negeri 013 Sembakung;

34. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait agar dapat menganggarkan peningkatan jalan menuju Desa Butas Bagu, desa pagar dan desa lubak;

35. Menharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait kebutuhan air bersih di Desa Butas bagu, desa pagar dan desa lubak:

36. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait pengadaan atau penambahan Truk Sampah untuk wilayah pulau Nunukan dikarenakan masih banyaknya sampah-sampah yang berserakan ataupun berhamburan di tempat pembuangan sampah sementara;
37. 37. Pemerintah Daerah melalui OPD terkait perlu memperhatikan para peternak ayam potong, agar bisa beroperasi kembali dikarenakan banyaknya peternak ayam yang sudah tidak beroperasi ataupun tutup.

“Demikian laporan ini dibuat sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025”, Tutup Andre Pratama. (**).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *