Nunukan,(Bacabah.com)-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Hj. Leppa mengelar sosialisasi peraturan daerah Nomor 18 tahun 2015 tentang penataan dan pembinaan pasar, pusat pembelanjaan dan toko moderen.
Kegiatan Sosper digelar di Pasar Inhutani, Kelurahan Nunukan Utara yang dihadiri Anggota DPD Asni Hafid, Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Dior, dan perwakilan Lurah Nunukan Utara.
Dalam sosper tersebut, Hj Leppa menyampaikan, saya berterimakasih atas kehadiran bapak ibu dalam sosper ini.
“Ini mengenai tentang perdagangan makanya saya melaksanakan Soper nomor 18 tahun 2015 tentang penataan dan pembinaan pasar, pusat pembelanjaan dan toko moderen di pasar Inhutani ini,” kata Hj. Leppa.
Saya berharap dengan perda ini para pedagang di pasar Inhutani bisa memahami mengenai penataan dan pembinaan pasar, pusat pembelanjaan dan toko moderen.
“Saya menyampaikan kepada bapak ibu yang hadir, saya harap untuk aktif dalam sesi tanya jawab,” harap Ketua DPRD Nunukan, Hj.Leppa.(**/PK).













