Pelaku Pencurian Mesin Alkon, Ditangkap Polisi

Nunukan,(Bavabah.com)-Dua pria berinisial “RY (31)” Warga Jl. Pongtiku RT. 17 Kel. Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten dan “KA (38)” warga Jl. Pasampa RT.00 Kel. Mansapa, Kec. Nunukan Selatan berhasil di tangkap oleh Jajaran Polres Nunukan karena diduga mencuri mesin Alkon dikebun milik “SU”, di jl. Imam Bonjol Rt 011 kel. Selisun, Kec Nunukan, Kab Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Zainal Yusuf mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) di Sebuah pondok kebun di Jl. Simpan Kadir Rt. 005 Rw. 002 Kel. Nunukan Selatan Kec Nunukan.

Kronologis Kejadiannya pada hari Sabtu Tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 06.30 wita, Pelapor pergi ke kebun miliknya.

Sesampainya dikebun kata Zainal, pelapor mendapati mesin alkon atau mesin air yang biasanya dipakai untuk menyiram tanaman sudah hilang. Kemudian pelapor melihat pipa yang biasa tersambung ke mesin Alkon sudah dalam kondisi patah (Rusak).

Modusnya, pelaku RY pada saat dini hari sengaja berkeliling menggunakan motor Mio M3 mencari sasaran rumah atau kebun, dengan maksud untuk melakukan pencurian.

“Dan setelah berhasil mencuri barang milik korban, pelaku menjual hasil curiannya ke pelaku KA dengan harga Rp.700.000.- (Tujuh ratus ribu rupiah).

Setelah KA menerima hasil curian dari RY, KA menjual ke bosnya dengan harga Rp. 1.400.000.-(Satu juta empat ratus ribu rupiah), untuk mendapatkan keuntungan dari menjual 1 Unit Alkon hasil kejahatan Sebesar Rp. 700.000.- (Tujuh ratus ribu rupiah)”, ungkap Zainal.

Atas perbuatan kedua pria tersebut, korban mengalamu kerugian materiil Rp. 3.800.000,- (Tiga juta delapan ratus ribu rupiah).

Zainal menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan profeling, dugaan pelaku RY kami lakukan tindakan kepolisian pada saat pelaku berada di Jl. Antasari Kel.Nunukan Tengah Kec.Nunukan Kab.Nunukan.

“Saat diinterogasi, RY mengakui telah melakukan pencurian mesin Alkon, selanjutnya mesin tersebut dijual oleh pelaku KA kami lakukan tindakan kepolisian pada saat berada di rumah pelaku di Jl. p Antasari dan berhasil ditemukan uang Rp.400.000.-(Empat ratus ribu rupiah) sisa keuntungan hasil penjualan 1 Unit mesin Alkon.

Adapun Pasal yang dipersangkakan,
Pasal 363 Ayat (1) Ke 5e KUH Pidana Subsider 362 KUH Pidana Subsider 480 KUH Pidana”, ujarnya.(**/Humas Polres Nunukan).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *