Nunukan,(Bacabah.com)-Pemilik matreal bangunan berupa tanah timbunan di jalan Lingkar, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan mendapat peringatan dari Tim Patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Peringatan tersebut diberikan saat Tim Patroli Satpol PP mendapati tumpukan bahan material bangunan di bahu jalan Lingkar tersebut.
“Kami menerima perintah dari pimpinan untuk menertibkan material bangunan yang ada di bahu jalan Lingkar ini.
Dan kami sudah bertemu langsung dengan pemiliknya, ia menyanggupi untuk memindahkan material bangunan tersebut, namun masih menunggu areal tanahnya dikosongkan oleh beberapa masyarakat yang selama ini menempati lahannya”, ujar David selaku Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP Nunukan kepada Bacabah.com, Senin (27/05/2024.
Lebih lanjut David mengatakan, tumpukan bahan materal di badan jalan ini tidak hanya menyebabkan kondisi jalan menjadi kotor, tapi juga mengancam keselamatan para pengguna jalan.
Dan juga sudah melanggar perda nomor 5 tahun 2017, maka kami diperintahkan oleh pimpinan untuk menertibkan.
“Sesuai Perda nomor 5 tahun 2017, satu kali 24 jam bahu jalan ini harus sudah di kosongkan tapi kita juga maklumi, ke mana dia akan menyimpan materialnya, tidak ada tempat”, jelasnya.
David menambahkan, hari ini kita hanya berikan teguran, karena dari pemilik bahan matreal bangunan menyampaikan bahwa dia akan secepatnya memindahkan namun harus berkoordinasi dengan pihak pertanahan untuk melihat lokasi tanahnya, kemudian baru materialnya dipindahkan.(**).













