Nunukan,(Bacabah.com)-Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara dan Jajaran Polres Nunukan melaksanakan Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penyeludupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non Prosedural.
Kegiatan Press Release ini di pimpin oleh Dirreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.I.K., S.H., M.H. di dampingi Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, Kepala BP3MI Kaltara Kombes Pol F Jaya Ginting di Aula Sebatik Polres Nunukan, Kamis (02/05/2024).
Dalam Press Release tersebut Dirreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama periode Januari hingga April 2024.
“Selama periode Januari hingga April 2024 Polda Kalimantan Utara bersama Polres Nunukan telah berhasil mengungkap 13 kasus perkara TPPO dan Perlindungan PMI, Polda Kaltara berhasil mengungkap 7 kasus perkara dan Polres Nunukan sebanyak 6 Perkara”, ungkap Taufik kepada awak media.
Lebih lanjut Dirreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, sebanyak 13 kasus perkara kita tetapkan tersangka sebanyak 19 orang dan DPO s12 orang.
Untuk DPO ada 8 orang di luar negeri dan di dalam negeri 4 orang, sementara jumlah korban yang berhasil kita selamatkan dari periode Januari hingga April 2024 sebanyak 102 orang. Dari 13 kasus perkara tersebut sebanyak 6 perkara yang telah diselesaikan dan 7 perkara masih dalam proses penyidikan”, ungkapnya.
Kata Taufik, terakhir di Minggu ke empat bulan April 2024, kita berhasil mengungkap dua kasus TPPO lagi di lokasi berbeda. Kasus pertama pada hari Senin 22 April 2024, sekitar pukul 11.30 Wita, Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara menangkap seseorang yang berinisial AA yang berperan sebagai pengurus.
Pelaku saat itu sedang menjemput calon imigran yang baru tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan mengunakan KM. Thalia. Saat itu ada 16 orang yang kita selamatkan.
“16 orang CPMI Ilegal tersebut rencananya akan diberangkatkan ke negara Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen terkait ketenagakerjaan di luar negeri dan juga diberangkatkan melalui jalur ilegal,”jelas Taufik.
Pada tanggal 26 April 2024, kita kembali menangkap seorang pelaku berinisia L yang saat itu sedang menfasilitasi CPMI Ilegal menuju negara Malaysia.
“Kita amankan di Pangkalan Batu Jalan Lingkar, Kelurahan Selisun, Nunukan dan menyelamatkan 12 orang CPMI Ilegal yang akan diberangkatkan LY menuju Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen terkait ketenagakerjaan melalui jalur tidak resmi( Ilegal),”terangnya.
Modus pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan dengan memfasilitasi CPMI masuk ke Malaysia secara ilegal. Korbannya pun merupakan orang yang berasal dari Sulawesi Selatan.
“Mereka berkelompok, ada yang berperan untuk menfasilitasi pelakunya di Malaysia, pelaku ini meminta orang yang ada di daerah asal Sulawesi Selatan untuk mencari korban untuk diberangkatkan ke Nunukan, Kaltara. Kemudian dijemput oleh pengurus-pengurus ini di Nunukan, jadi DPO yang kami tetapkan jaringannya ini pelakunya di Sulawesi Selatan dan Malaysia,”ujarnya.
Kombes Pol Taufik Herdiansyah menuturkan, CPMI Ilegal yang kita selamatkan tersebut dijanjikan untuk bekerja kelapa sawit dengan upah 1.500 ringgit Malaysia.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan, sementara korban akan ditangani oleh pihak BP2MI Nunukan,” tambahnya.
Ia menambahkan, pasal yang disangkakan, pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran (TP3MI) sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 jo pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 jo pasal 5 huruf b sampai huruf e.
UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 53 KUHP. “Ancaman pidana 3- 15 tahun dan denda 120 juta – 15 miliar rupiah,”pungkasnya.
Untuk diketahui, Polda Kaltara juga merelease perbandingan pengungkapan perkara TPPO Polda Tahun 2023 dengan pengungkapan TPPO periode Januari sampai dengan April Tahun 2024.
Berdasarkan Pengungkapan Perkara TPPO Polda Kaltara selama tahun 2023, Polda Kaltara dan jajaran menanggani kasus sebanyak 21 Perkara, dimana Polda Kaltara menanggani 4 Perkara, Polres Tarakan 1 Perkara, Polres Malinau 1 Perkara dan Polres Nunukan 15 Perkara, dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang dan korban 90 orang.
Sementara awal tahun 2024, periode Janurai hingga April, Polda Kaltara menanggani kasus sebanyak 13 Perkara, Polda Kaltara 7 Perkara, Polres Nunukan 6 perkara, dengan 19 orang tersangka dan korban 102 orang”. (***).













