Nunukan,(Bacabah.com)-Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan melalui Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan jemput bola dalam pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi ASN dan Honorer di lingkungan Pemkab Nunukan pada, Selasa (30/04/2024).
Seperti yang disampaikan oleh Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Sri Suryati bahwa IKD adalah KTP dalam bentuk format digital atau QR code tujuannya untuk memudahkan pengurusan administrasi, mencegah penyalahgunaan data kependudukan dan menghemat biaya dalam pembuatan identitas.
“Dengan adanya IKD dapat meningkatkan efisiensi administrasi, hanya dengan menunjukkan data dari aplikasi, masyarakat tidak perlu lagi menyiapkan berkas fisik seperti foto copy KTP/KK,” ujarnya.
Sri berharap Disdukcapil Kabupaten Nunukan tahun 2024 seluruh masyarakat sudah menggunakan IKD.
“Bagi masyarakat yang ingin memiliki dokumen kependudukan dengan mudah dan praktis, ayo aktivasi IKD di Kantor Disdukcapil Kabupaten Nunukan”, jelasnya.
Sri menambahkan, Adapun persyaratan untuk menggunakan IKD adalah sudah rekam KTP Elektronik, memiliki Smartphone dan memiliki E-mail aktif”.(**/Tim Publikasi Diskominfo Nunukan).













