Nunukan,(Bacabah.Com)-Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) Nadiem Makarim belum lama ini mengeluarkan aturan baru seragam sekolah.
Seragam baru tersebut nantinya akan diterapkan pada jenjang pendiidikan SD, SMP, dan SMA/SMK.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Nunukan, Akhmad ketika ditemui media Bacabah.com diruang kerjanya mengatakan, pihaknya menyambut baik aturan tersebut, meski demikian hingga saat ini belum mendapatkan surat resmi dari kementerian terkait dengan adanya penerapan perubahan seragam baru untuk sekolah SD, SMP dan SMA/SMK.
“Belum ada pemberitahuan resmi. Namun kami pada intinya mengikuti kebijakan dari pusat apapun yang diatur sesuai dengan peraturan menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, itu akan kita ikuti, akan tetapi ini kan tidak serta merta langsung kita intruksikan ke sekolah untuk diganti.
Pasti itu ada saat nya dan kapan terakhir wajib mengunakan seragam baru itu, jika diberlakukan nanti”, kata Akhmad, Selasa (16/04/2024).
Lebih lanjut, Akhmad mengatakan, dengan aturan penetapan seragam sekolah baru tersebut menjadi tantangan bagi Dinas Pendidikan dan orang tua atau wali murid, karena tidak semuanya orang tua siswa yang mampu.
“Kondisi saat ini seragam yang dikenakan anak- anak belum semua mereka menganti pakaian yang kurang layak masih saja ada yang dikenakan karena tidak mampunya orang tua anak tersebut. Ini sebenarnya yang menjadi perhatian bagi kita”, ujarnya.
Lanjut Ahmad, jika hal tersebut menjadi kewajiban pemerintah pusat mau tidak mau, suka tidak suka kita harus ikuti.
“Apapun yang menjadi kebijakan pusat dan wajib mau tidak mau harus dilakukan, tetapi jika ada tolerasnsi bagi yang mampu bersyukur tetapi jika seperti itu nantinya tidak akan seragam”, ungkapnya.
Kata Ahmad, persoalan orang tua siswa pihaknya akan memberikan pemahaman terkait penetapan seragam sekolah baru.
“Kita akan berikan pemahaman dengan pemberlakuan pemerintah pusat yang harus kita ikuti, saya yakin juga ada perhatian dari pemerintah untuk menyikapi jangan sampai gara- gara seragam anak tidak sekolah, itu yang menjadi perhatikan kita ke depan.
Kami mengikuti aturan- aturan yang diterapkan dari pusat, nanti kita implementasikan. Tapi saya yakin itu tidak serta merta aturan dikeluarkan langsung diterapkan, pasti ada waktu apakah tahun depan”, Tutupnya.(***).













