Nunukan,(Bacabah.com)-Tim Unit Reskrim Polres Nunukan berhasil meringkus seorang Pria berinisial “AR (32)” Karyawan Honorer, warga Jalan Pattimura RT.17, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus pembelian kabel listrik senilai 185 juta.
Kapolres Nunukan AKBP. Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas AKP. Siswati mengatakan, kronologis kejadian pada hari lupa Tanggal lupa bulan Januari 2023 sekitar pukul 10.00 Wita.
Pelapor berinisial “MUL” karyawan swasta, warga Jl. Enggang RT.006, Kelurahan Makmur, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara memesan kabel listrik kepada AR sebagai vendor pemasangan Listrik, setelah itu kurun waktu tahun 2023 pelapor memberikan uang hingga total kurang lebih sekitar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) kepada pelaku untuk membeli kabel listrik dengan panjang sekitar 3000 meter dan kelengkapan listrik lainnya.
Pada perjanjian pembelian kabel listrik tersebut lanjut Siswati, pelaku akan memberikan kabel kepada pelapor pada bulan Februari 2023, namun pada saat di bulan Februari tahun 2023 pelapor menanyakan terkait dengan kabel listrik tersebut kepada pelaku namun pelaku menjawab “masih dalam perjalanan”.
Dan pada bulan Maret tahun 2023, pelapor menanyakan lagi dan pelaku menjawab “masih dalam perjalanan” hingga saat ini kabel tersebut belum ada dan belum di terima oleh pelapor.
Kemudian pelapor mengecek sendiri ke Toko dimana pelaku membeli kabel tersebut dan ternyata kabel tersebut baru di DP oleh pelaku sebesar Rp. 49.000.000,- (Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah) dikarenakan kabel tersebut dibutuhkan oleh pelapor, pelapor melunasi sisa pembeyaran kabel tersebut.
“Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah)”, ungkap Siswati, Senin (08/04/24).
Lanjut Siswati, Awalnya pada perkiraan awal tahun 2023 pelaku menemui korban dan membahas tentang pembelian kabel listrik sepanjang 3000 meter dan pelaku sanggup memenuhi pesanan korban, selama kurun waktu di tahun 2023 korban telah memberikan uang sekitar Rp.185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah), namun pelaku hanya membayar DP pembelian kabel di toko yang pelaku pesan sebesar Rp. 49.000.000,- (Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah).
“Sebagian uang pembayaran kabel , kilometer dan kelengkapan lainnya sebagian digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi seperti dipakai untuk memperbaiki dapur rumah tinggal pelaku, judi sabung ayam dan keperluan pribadi lainnya”, jelas Siswati.
Kronologis penangkapan, setelah melakukan penyelidikan, pelaku kami upaya paksa pada saat pelaku berada dirumah tinggalnya di Jl. Patimura Rt.017 Kel. Nunukan Timur, Setelah di interogasi pelaku mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan yang terjadi di Jl. Enggang Rt.006 Kel. Makmur Kec. Tulin Onsoi.
Kini pelaku dan barang bukti berupa 3 buah Rekening koran, 9 buah Bukti transfer, 1 buah foto penyerahan uang tunai, 1 unit Handphone merk Vivo, 1 buah video DP ketoko, dan 1 lembar kwitansi telah kami amankan.
“Pasal yang dipersangkakan, Pasal 378 subsider 372 KUH Pidana”, Tutup Siswati. (***/ Humas Polres Nunukan).





